Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Ojol Bakal Dibatasi, Simak Penjelasan Nurhayati Monoarfa

image-gnews
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah pengemudi ojek online melakukan aksi di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Perhubungan DPR Nurhayati Monoarfa memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal pembatasan sepeda motor di jalan nasional. Nurhayati menegaskan dirinya sama sekali tidak menolak ojek online atau ojol dan kendaraan roda dua.

Akan tetapi, Nurhayati mengingatkan soal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini memang melarang dan tidak mengakui sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana transportasi umum. Tapi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan diskresi sehingga jadilah, sepeda motor sebagai transportasi umum.

“UU ini sudah ada sebelum saya menjadi anggota dewan, kenapa jadi saya yang menolak?” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga istri dari Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, ini saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2020.

Namun demikian, para ojek online atau ojol yang menerima informasi ini langsung melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Jumat, 28 Februari 2020. “Kami datang ke DPR karena ada pernyataan anggota Komisi V DPR Nurhayati, dia akan menghilangkan ojol (ojek online),” kata orator demo.

Awalnya pandangan ini disampaikan Nurhayati sepuluh hari sebelumnya, 18 Februari 2020, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi UU LLAJ dan UU Jalan. Dalam rapat itu, Nurhayati menyebut dirinya sedang berdiskusi dengan para pakar mengenai tingginya tingkat kecelakaan roda dua.

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Polri, kata Nurhayati, roda dua menjadi 73 persen penyumbang kecelakaan terbesar di jalanan. Selain itu dari catatan Tempo, Menteri Perhubungan juga pernah menyampaikan 70 persen kecelakaan saat mudik tahun lalu, menimpa pengendara sepeda motor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehingga Nurhayati bertanya soal pembatasan sepeda motor kepada para pakar. Pertama, apakah bisa diberlakukan seperti di Singapura dengan batasan usia kendaraan 10 tahun. Kedua, apakah bisa melarang motor melintas di jalan-jalan nasional untuk menekan angka kecelakaan. Ketiga, apakah pantas sepeda motor menjadi angkutan umum.

Sebab selain dilarang oleh UU LLAJ, Nurhayati menyebut sepeda motor dengan CC yang kecil bukanlah kendaraan jarak jauh dan angkutan umum. Namun, hanya untuk jarak dekat dan kendaraan penggunaan pribadi. “Bukan berarti moge (motor gede) boleh, motor kecil gak boleh, salah beritanya selama ini,” kata Nurhayati.

Sehingga, kata dia, sebenarnya lebih banyak bertanya kepada pakar transportasi untuk menampung masukan demi UU LLAJ yang lebih baik dan berpihak kepada rakyat. Tapi di sisi lain juga membuat pengguna kendaraan di jalan raya terjamin keselamatannya. "Bahkan, saya juga mendorong di UU Jalan, agar disiapkan jalan khusus untuk roda dua."

Tak hanya itu, Nurhayati juga mengingatkan bahwa UU LLAJ turut mengatur kewajiban setiap pemerintah daerah menyediakan transportasi umum massal yang layak. “Tapi, itu belum dilakukan oleh semua pemerintah daerah,” kata dia.

Tapi bagaimanapun, kata Nurhayati, dirinya tidak bisa memutuskan sendirian karena ada sembilan fraksi di DPR dan masih ada pendapat stakeholder lain. Saat ini, kata dia, Komisi Perhubungan baru membahas revisi UU LLAJ ini dengan pakar, sehingga masih akan ada pihak lain yang diajak berdiskusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

5 hari lalu

Orang tua siswa korban tewas rombongan bus SMK Lingga Kencana, Diana menunjukan foto semasa hidup mendiang Mahesya di RT. 01/10 kelurahan Rangkapanjaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.


Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

6 hari lalu

Ranjau Paku. antaranews.com
Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya


Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

7 hari lalu

Tangkapan layar - Sebuah angkot menabrak ojek online (daring) di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Mei 2024. Foto: ANTARA/HO-Instagram
Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

11 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

11 hari lalu

Dari kiri Head of Marketing Food and Ads Gojek Ignatius Satrio, VP of Regions Gojek Gede Mandala dan Head of Marketing Transport and Logistic Gojek Theresia Nadya saat meluncurkan penawaran langganan customer Gojek PLUS di Habitate Jakarta, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.


Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

15 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.


Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

17 hari lalu

Ilustrasi ojek online atau ojol wanita.
Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

17 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

23 hari lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.